Guru
adalah salah satu pengemban tugas penting bagi negara. Guru adalah harapan
nyata, yang menentukan arah bangsa kedepan. Oleh karena itu, guru harus
menjalankan tugasnya secara profesional. Hal ini didasarkan oleh kenyataan,
bahwa masa mendatang para pemimpin, masyarakat pekerja, dan seluruh profesi
akan tergantikan oleh generasi saat ini, yang masih menduduki bangku sekolah.
Generasi yang menggantikan tentunya harus mempunyai karakter dan kemampuan
akademik dan keterampilan yang baik, agar persaingan bangsa masih bisa
dibanggakan. Gurulah yang dapat mengimplementasikan penguatan karakter dan peningkatan
kemampuan akademik serta keterampilan melalui pembelajaran di sekolah.
Demi
tercapainya harapan itu, guru haruslah didukung oleh semua pihak, baik
pemerintah, masyarakat, maupun seluruh sumber daya di sekolah. Guru harus
diberikan kenyamanan dan keleluasaan. Salah satu dukungan yang bisa dilakukan
pemerintah, yaitu membuat regulasi dan
program pengembangan diri yang merumuskan tercapainya tujuan pendidikan.
Masyarakat dalam posisinya memberikan dukungan yaitu, menanamkan kepercayaan
kepada sekolah melaui gurunya, dalam meningkatkan mutu peserta didik.
Melihat
pemberitaan saat ini, kondisi guru jauh panggang dari api. Guru seakan menjadi
sumber pemberitaan buruk bagi dunia pendidikan. Ada guru yang dipukul dan
dianiaya peserta didik bersama orang tuanya, ada guru yang dituntut orang tua
peserta didik perihal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ada juga guru
terlibat penyalahgunaan Narkoba, perbuatan asusila. Kondisi ini sangat rentan memberi
ruang ketidaknyamanan kepada profesi guru itu sendiri dan berpotensi menurunkan
nilai guru sebagai seorang yang terhormat
Sebut
saja pemberitaan yang pernah menghiasi media, baik media sosial maupun media
cetak adanya pemukulan guru oleh peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Ada
juga guru yang dilaporkan kegiatan pungutan liar (pungli), pelecehan seksual,
dan tindakan kekerasan. Masih ada lagi sepenggalan cerita permasalahan yang
dihadapi guru diberbagai daerah dan jenjang sekolah di nusantara ini.
Jika ditelusuri lebih jauh, beberapa
pemberitaan buruk tentang guru bermula dari kegiatannya di sekolah, baik karena
kelalaian, kesalahpahaman, dan ketidaktahuan guru sendiri dalam menjalankan
tugasnya. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan dari berbagai pihak, baik peserta
didik, orang tua, maupun masyarakat sekitar. Cara penyikapan pihak-pihak diatas
terhadap gurupun berbeda-beda, ada yang memaklumi, ada yang tidak puas hingga
melapor kepada lembaga yang berwenang sampai ketindakan kekerasan (pemukulan).
Sudah menjadi keharusan, permasalahan hukum
guru tidak lagi menghiasi pemberitaan dunia pendidikan. Jangan sampai,
permasalahan hukum menjadi kenyataan yang tak seharusnya bagi seorang guru. Selain
itu, perlindungan hukum terhadap guru juga harus dikedepankan. Perlindungan
hukum adalah amanat undang-undang. Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945
menyatakan tegas tentang perlindungan hukum tersebut. Adapun bunyi dari pasal
tersebut, yaitu “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru
berhak memperoleh rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas. Kenyamanan dan keamanan guru bisa hadir
dimulai dari satuan pendidikannya. Sekolah dalam hal ini, harus memberi ruang
pencegahan permasalahan hukum dan perlindungan hukum kepada guru. Kepala
sekolah sebagai pimpinan di satuan pendidikan harus mengambil peran dan
menjalankannya.
Kepala sekolah adalah guru
yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan. Tugas tambahan ini
tidak sembarangan bisa didapatkan oleh guru, melainkan melalui syarat dan
penilaian dari pihak yang berwenang, baik pemerintah maupun pengurus yayasan
(bagi sekolah swasta). Kepala sekolah diharapkan mempunyai dimensi kompetensi,
sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah, yaitu : kepribadian,
manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.
Kepala sekolah mempunyai
peranan penting demi tercapainya tujuan pendidikan nasional. Kepala sekolah
harus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga sekolah. Selain
itu, kepala sekolah juga harus menciptakan iklim sekolah yang kondusif,
sehingga ada pengaruh perilaku yang baik kepada warga sekolah.
Menurut penulis, dalam mencegah
permasalahan hukum bagi guru, kepala sekolah dapat membuat beberapa perannya. Beberapa
peranan yang dapat dilakukan kepala sekolah adalah sebagai berikut: Pertama, membuat
dan mensosialisasikan program sekolah kepada warga sekolah. Dalam menjalankan
satuan pendidikan, kepala sekolah haruslah membuat program, agar instansi yang
dipimpin mempunyai pedoman dan pencapaian. Setiap kepala sekolah tentu
mempunyai ide yang berbeda-beda, sesuai dengan pemahaman yang didapat dan
kepribadiannya. Kesamaannya terletak pada tujuan program itu sendiri, yaitu
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Program
yang dibuat haruslah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah, agar semua
mengetahui dan mempunyai pandangan dan pedoman yang sama. Selain itu, kegiatan
ini memperkecil peluang terjadinya ketidaktahuan dan ketidakpuasan orang tua
peserta didik/ masyarakat terhadap penyelenggaraan pembelajaran oleh satuan
pendidikan melalui gurunya. Sosialisasi juga dapat membuka ruang saran untuk
perbaikan program yang akan dijalankan, agar sesuai kebutuhan semua warga
sekolah. Sehingga, sekolah menjadi tempat yang nyaman, kondusif, inovatif,
bersahabat dan nyata bagi keberlangsungan pendidikan untuk generasi penerus.
Program
yang dibuat dan disosialisasikan, harus diimplementasikan dengan baik. Program
yang diimplementasikan terus dimonitoring, dan dilakukan evaluasi berkala. Jika
ada program yang tidak sesuai kebutuhan silahkan dibuang atau digantikan dengan
yang baru, dan sosialisasikan kembali agar pembaharuan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Program yang kita buat, belum tentu berdampak dan bernilai baik oleh orang
lain. Oleh karenanya, komunikasi adalah jalan terbaik, agar pengaruh dan
penilaian yang dimunculkan, atas dasar kepentingan bersama.
Era
digital saat ini, bisa dimanfaatkan satuan pendidikan untuk mensosialisasikan kepada
orang tua peserta didik dan masyarakat luas tentang informasi, termasuk program
sekolah. Sekolah bisa membuat website sekolah, yang bisa dan mudah diakses.
Jika keterbatasan pendukung, sekolah bisa mensosialisasikan melalui akun media
sosial pribadi gurunya.
Peranan kedua, yaitu membuat
dan menerapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Sekolah. Dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012, Standar
Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan
mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan
kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Sekolah sebagai suatu
instansi, harus memiliki SOP untuk semua pelaksana tugas yang ada didalamnya,
baik itu guru, tenaga administrasi, dan pegawai lainnya.
SOP sebaiknya dibuat oleh tim, yang
melibatkan semua unsur pelaksana tugas di Sekolah, baik guru, tenaga
administrasi, dan pegawai lainnya. SOP harus dibuat sesuai dengan aturan, serta
mempertimbangkan aspek sumber daya yang ada. Setelahnya, SOP harus dipublikasikan
guna antisipasi kelalaian dan keterhambatan dalam melaksanakan tugas. SOP
dilaksanakan secara konsisten, dan dimonitoring untuk bahan evaluasi kesesuain
SOP dengan keadaan yang ada.
Untuk mengurangi dalih kelupaan, SOP dibuat,
disosialisasikan dan dipublikasikan dalam bentuk poster atau banner,
disekitar ruang pelaksana tugas (guru, tata usaha, pembina ekstrakurikuler, dan
lainnya). Hal ini juga bermanfaat, sebagai upaya komunikasi tidak langsung yang
menjelaskan alur bagi penerima layanan. Harapannya, semua pihak merasa puas
terhadap perlakuan yang diberikan oleh pelaksana tugas.
Guru sebagai suatu profesi, harus mempunyai alur yang
jelas dalam melaksanakan tugas, baik tugas pokok maupun tugas tambahan. SOP menutup
celah perlakuan berbeda dan menyimpang yang dijalankan oleh guru, sehingga
terbebas dari tuntutan hukum. SOP juga membatasi pihak lain mengambil alih
tugas yang tidak relevan, sehingga muara pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
dapat dibebankan secara penuh kepada satu orang.
Peranan ketiga, yaitu mengoptimalkan
peran Guru Bimbingan dan Konseling. Bimbingan dan konseling adalah bagian
penting dari penyelenggaraan pendidikan. Dengan hadirnya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling
Pada Pendidikan Dasar dan Menengah, mempertegas fungsi dan kedudukan Bimbingan
dan Konseling sebagai fasilitator peserta didik yang mengakomodir seluruh
kebutuhannya.
Peserta didik itu unik, dan mempunyai latar belakang
berbeda antara satu dan lainnya. Perbedaan itu bisa meliputi kecerdasan, bakat,
minat, kepribadian, bahkan fisik. Peserta didik hadir ke sekolah dengan
pengalaman yang beragam dari lingkungan keluarga dan masyarakat. Permasalahan
yang muncul juga akan beragam, dan bersifat perlu pengentasan. Dalam
pengentasannya, guru bimbingan dan konseling adalah solusi karena sudah mempunyai
teknik tersendiri, yang sudah dipelajari.
Perlumya guru bimbingan dan konseling dalam menangani
permasalahan peserta didik, agar penilaian yang dimunculkan lebih objektif.
Karena, tidak semua permasalahan yang dimunculkan oleh peserta didik itu sebuah
pelanggaran atau kenakalan, melainkan akibat permasalahan yang sebenarnya.
Selain itu, mencegah terjadinya hukuman fisik (kekerasan) yang dilakukan oleh
guru lain kepada peserta didik, dan mengakibatkan menurunnya keharmonisan antara
keduanya.
Bimbingan dan konseling juga hadir dengan layanan
advokasi bagi peserta didik. Sesuai dengan buku Panduan Operasional
Penyelenggaran Bimbingan dan Konseling SMA, Layanan advokasi yang dimaksud
yaitu mendampingi peserta
didik yang mengalami perlakuan menyimpang, tidak mendidik, tidak adil,
malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal dengan cara mempengaruhi
cara berpikir, berperasaan dan bertindak untuk mendukung pencapaian
perkembangan optimal peserta didik. Advokasi dimunculkan, agar permasalahan
peserta didik, tidak melebar dan melibatkan banyak pihak. Layanan advokasi juga
mempertegas kepada orang tua peserta didik dan masyarakat bahwa sekolah hadir
dalam setiap kondisi peserta didik.
Dalam perkembangan era informasi dan
teknologi, bimbingan dan konseling juga mengalami penambahan alternatif strategi
konseling, yaitu konseling elektronik atau yang sering dikenal dengan
e-counseling. E-counseling dapat dilakukan dengan menggunakan e-mail, chatting,
telepon, dan aplikasi komunikasi lainnya. E-counseling dapat menyelesaikan
permasalahan yang terjadi pada peserta didik diluar jam pembelajaran di
sekolah.
Peranan keempat, yiatu mensosialisasikan tentang
pendidikan hukum Kepada Guru. Ada banyak peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan
pendidikan, baik melalui undang-undang, peraturan menteri bahkan sampai putusan
kepala daerah. Hal ini tentu menjadi dasar bagi seorang guru dalam mengambil
langkah, supaya tidak melanggar dan terjerat kasus hukum.
Kepala sekolah, dalam hal
ini bisa melibatkan banyak pihak untuk mensosialisasikan pendidikan tentang
hukum kepada guru. Ada pemerintah, organisasi profesi, dan organisasi lainnya
yang relevan dalam bidang pendidikan yang dapat dijadikan narasumber. Sosialisasi
dititikberatkan kepada hak dan kewajiban guru dalam melaksanakan tugas. Apabila
ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, kembali
disosialisasikan.

No comments:
Post a Comment
Ada Komentar?